Balikpapan, Borneoupdate.com – PDIP Kota Balikpapan tidak terburu-buru dalam membahas pengganti Thohari Aziz sebagai calon Wakil Walikota Balikpapan terpilih hasil pilkada serentak 2020 lalu. Tohari Aziz yang merupakan kader PDIP yang meninggal dunia pada 27 Januari 2021, usai ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih mendampingi Calon Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan belum sempat dilantik sebagai Wakil Walikota. Pasangan RT ini merupakan calon tunggal di Pilkada Kota Balikpapan dengan 8 partai pendukung yakni Partai Perindo, PKB, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PPP, PDIP dan Golkar Balikpapan.
Sekretaris DPC PDIP Balikpapan, Budiono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan terkait bakal calon yang akan mengganti posisi Tohari Aziz sebagai Calon Wakil Wali Kota terpilih di Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020. Mengingat saat ini masih dalam kondisi berkabung pasca meninggalnya Thohari Aziz yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Balikpapan.
“Kami belum masuk kesana. Kami masih berduka. Jadi saya sampaikan permohonan maaf belum masuk ke dalam pembahasan tersebut karena memang situasi saat ini masih berduka dengan kejadian meninggalnya Pak Thohari,” ujarnya ketika diwawancarai wartawan, Kamis (04/02).
Menurut Budiono dalam pertemuan di internal pun pihaknya sama sekali belum membahas soal calon pengganti Thohari Aziz sebagai Wakil Walikota Balikpapan. Sebab semua kader masih dalam kondisi berkabung. Adapun secara aturan, proses pergantian itu akan merujuk pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Belum ada pembahasan yang masuk ke sana untuk menentukan calon pengganti Tohari Aziz sebagai calon wakil walikota terpilih di Pilkada Balikpapan. Untuk saat ini, saya dan kawan-kawan masih berduka,” ujarnya.
Intinya tambah Budiono dalam menentukan bakal calon pengganti Tohari sebagai Calon Wali Kota terpilih, secara internal partai, pihaknya akan merujuk pada aturan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Termasuk aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam proses penggantian calon terpilih yaitu undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Untuk internal itu kita akan mengikuti dari AD/ART partai namun kita tetap merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam proses penggantian calon terpilih yaitu undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tambahnya singkat. (FAD)
















Discussion about this post