
Balikpapan, Borneoupdate.com – Proses pembahasan rancangan perda kearsipan di Pemerintah Kota Balikpapan mendekati tahap akhir. DPRD sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan walikota atas pandangan umum fraksi terkait rancangan perda tersebut. Setelah itu akan dilanjutkan penyampaian ke gubernur Kaltim sebelum sidang paripurna pandangan akhir fraksi di DPRD Balikpapan.
“Dengan aturan yang baru setelah pandangan umum fraksi dilanjutkan jawaban walikota baru penyampaian ke gubernur Kaltim. Nanti baru ada pandangan akhir fraksi dan pengesahan,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, usai sidang paripurna Senin (05/04).
Budiono menilai keberadaan perda kearsipan ini sangat penting mengingat arsip yang ada saat ini masih tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan belum tersusun secara terpadu. Padahal Pemkot Balikpapan sudah memiliki satuan kerja yang menangani arsip namun belum berfungsi secara maksimal.
“Kita perlu sekali perda arsip karena memang saat ini belum punya perda tersebut. Apalagi sekarang sudah era digital sehingga arsip milik pemerintah seharusnya sudah disatukan dan tidak terpisah di masing-masing SKPD,” tuturnya.
Menurut Budiono keberadaan arsip menjadi hal yang penting. Oleh karena itu pihaknya sangat mengapresiasi adanya pembentukan Perda kearsipan tersebut. Di mana keberadaan payung hukum itu akan menjaga keotentikan arsip daerah. Namun harus didukung pula oleh sarana dan prasarana serta SDM yang mumpuni.
Apalagi dalam era teknologi dan digital saat ini, tambahnya mengharuskan semuanya untuk menggunakan sarana informasi untuk mengelola kearsipan. Oleh karena itu dalam pembentukan rancangan perda tersebut harus dicantumkan secara lengkap sebagai materinya. Seperti Keberadaan tenaga Arsiparis yang menjadi komponen penting dalam mengelola kearsipan.
Selain itu, Seluruh SKPD dan stakeholder harus saling bekerjasama untuk mengamankan Arsip. Sebab arsip menjadi bagian penting bagi Pemda dan masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh sebab itu, dalam rangka memberikan kepastian yuridis untuk mengelola kearsipan maka keberadaan perda arsip tersebut menjadi hal yang penting.
“Ke depan tadi pak wali juga berharap di dalam rencana kerja DPRD bisa disampaikan tidak lagi menggunakan kertas. Tetapi secara digital atau paperless,” tutup Budiono. (FAD)




















Discussion about this post