
Balikpapan, Borneoupdate.com – Kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan diharapkan DPRD bisa menjadi solusi kegiatan wakaf tanah yang sering berujung pada persoalan hukum. Untuk itu DPRD meminta BWI segera mempercepat kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf di Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran BWI di kota minyak. Sehingga dirinya mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada agar menjadi dasar hukum ketika timbul persoalan hukum.
“Yang sering terjadi kan ada pihak ahli waris yang menggugat aset wakaf yang sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat. Makanya kami dorong BWI cepat berkoordinasi dengan BPN,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (07/04).
Menurut Subari dari hasil pantauannya, cukup banyak laporan masyarakat soal sengketa tanah wakaf hingga banyaknya aset wakaf yang terbengkalai dan tidak terkelola dengan baik. Bahkan ada temuan kasus jual beli tanah wakaf karena banyak juga penyerahan hibah dari pemilik lahan tidak melibatkan pihak ahli waris atau tanpa sepengetahuan mereka.
“Jadi BWI kan sudah ada legal standing-nya dari pusat. Segera saja bergerak bersama pihak BPN agar pelaksanaan proses verifikasi terhadap aset wakaf yang sudah ada bisa dipercepat, sehingga aset wakaf yang ada bisa clear secara aturan,” tutur wakil rakyat dari PKS Balikpapan ini.
Subari juga meminta masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya untuk berkonsultasi dengan BWI di Balikpapan. Karena lembaga ini memiliki kekuatan hukum untuk mengurus persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah wakaf sesuai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
“Kami minta masyarakat jangan segan konsultasi ke BWI atau kementerian agama setempat. Jadi tidak sampai ada sengketa hukum di tanah wakaf. Kami di DPRD sangat dukung gerakan wakaf untuk amal sosial muslim disini,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post