
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungan penolakan aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Surabaya pada 27 Maret 2021. Hal itu menyambut aksi puluhan wartawan di Balikpapan yang menggelar aksi solidaritas untuk wartawan Tempo, Nurhadi, yang menjadi korban kekerasan oleh oknum kepolisian.
“”Kami sebagai wakil rakyat menentang tindakan kekerasan kepada siapapun termasuk kepada wartawan. Karena wartawan selaku profesi sebagai corong informasi menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari, Rabu (21/04).
Subari mengatakan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi selama kerja pers tersebut dalam kaidah kode etik jurnalistik dimana upaya investigasinya diketahui oleh redaksi dan menyiapkan rencana kegiatan jurnalistiknya maka kegiatan tersebut legal sesuai undang-undang.
“Makanya kami dukung wartawan untuk memberitakan sesuai kode etik profesinya yang berlaku. Karena wartawan menjadi penyeimbang kinerja pemerintah lewat beritanya. Mereka juga bekerja sesuai UU yang ada,” tuturnya lagi.
Sementara perwakilan wartawan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Balikpapan, Teddy Rumengan, mengatakan tindak kekerasan terhadap wartawan saat ini terus meningkat. Padahal itu melanggar UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Adapun jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan bisa melalui saluran hak jawab atau mengadu ke dewan pers.
“Jadi aksi kami sebagai tanda keprihatinan dan solidaritas kepada wartawan. Kekerasan wartawan merupakan pembungkaman terhadap kebebasan pers. Makanya kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap aktor intelektual dibalik ini. Kami melihat ini belum tuntas walaupun sudah tahap penyidikan,” jelasnya. (FAD)




















Discussion about this post