
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mengajukan revisi dua peraturan daerah dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (04/05) siang. Dua peraturan daerah yang bakal direvisi yakni peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan dan perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan yang membidangi Komisi IV, Budiono mengatakan revisi terhadap dua perda tersebut merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Hal itu berdasarkan keluhan dari masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat dan direspon melalui nota penjelasan pihak DPRD terkait permintaan revisi perda tersebut.
“Contoh seperti perda IMTN yang sepertinya tidak update lagi. Karena di lapangan kita melihat ada banyak kendala. Salah satunya soal sulitnya mengurus IMTN karena juru ukur yang kurang,” ujarnya saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna.
Menurut Budiono kondisi ini menyebabkan antrian pengurusan IMTN menjadi panjang dan menimbulkan praktek percaloan yang merugikan masyarakat. Sehingga perlu pembenahan dan perbaikan terhadap perda nomor 1 tahun 2014 sebagai dasar payung hukumnya agar tidak lagi keluhan di masyarakat.
“Jadi antrian panjang terus juga ada calon-calon. Disana juga banyak kendala pengurusannya. Makanya kita benahi dalam perbaikan perda yang diajukan DPRD ini,” tutur anggota fraksi PDIP Balikpapan ini.
Adapun tentang perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan, lanjut Budiono, terkait tingginya besaran pajak yang dibebankan kepada pengelola tempat hiburan. Dimana dalam perda itu pengusaha wajib membayar pajak hiburan di angka 60% per transaksi. Sementara pertimbangan revisinya bertumpu pada kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
“Balikpapan pajak hiburannya tertinggi se-Indonesia. Maka kita juga di masa pandemi Covid-19 ini kita juga melihat kondisi ekonomi yang sulit. Maka perlu ada penyesuaian tarifnya,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post