Balikpapan, Borneoupdate.com – Pendatang atau warga yang baru kembali ke Balikpapan usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H tanpa surat bebas Covid-19 harus siap-siap mengikuti tes Covid-19. Pasalnya Satgas Covid-19 melalui surat edaran Walikota Balikpapan hanya menerima tes antigen dan SWAB/PCR sebagai syarat tes Covid-19.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi yang digunakan saat kembali ke Balikpapan dari luar daerah. Baik transportasi darat, laut maupun udara. Hal itu sesuai dengan surat edaran tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca hari raya Idul Fitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.
“Adanya warga yang kembali dari mudik menjadi perhatian Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pemantauan kondisi pasca lebaran. Mengingat adanya peringatan kemungkinan kenaikan kembali kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya saat rilis harian Covid-19 di Balikpapan, Selasa (18/05).
Wanita yang akrab disapa Dio ini menjelaskan pendatang maupun warga yang kembali dari luar daerah dengan moda transportasi apapun minimal membawa hasil tes rapid antigen negatif. Sehingga dengan ketetapan ini hasil tes GeNose dinyatakan tidak berlaku sebagai surat keterangan bebas Covid-19 bagi pendatang maupun warga yang masuk Balikpapan.
“Jadi kami tetap akan melakukan tes antigen. Meskipun GeNose menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan laut dan udara. Meski mereka yang dari luar daerah sudah memiliki tes GeNOse negatif,” tuturnya lagi.
Menurut Dio personel Satgas Covid-19 sudah melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk khususnya pelabuhan maupun bandara. Pendatang atau warga Balikpapan yang baru pulang akan dilakukan tes antigen secara acak jika kedapatan tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19. Jika lolos dari pintu masuk, maka Satgas Covid-19 tingkat RT yang bertugas meminta bukti negatif Covid-19 bagi warganya yang baru kembali dari luar daerah.
“Nantinya Satgas di tingkat RT atau Petugas PPKM Mikro memberikan surat pengantar untuk mengikuti tes rapid antigen gratis di Puskesmas terdekat bagi yang tidak memiliki surat tes antigen negatif,” tutupnya. (FAD)
















Discussion about this post