Balikpapan, Borneoupdate.com – Sejak dibentuk pada April 2021 lalu, Panitia Khusus (Pansus) aset tanah dan bangunan yang dibentuk DPRD Balikpapan terus melakukan pengumpulan data dan informasi hingga saat ini. Upaya ini untuk menyelamatkan seluruh aset milik pemerintah yang belum memiliki kekuatan legalitas secara hukum dan rawan terkena gugatan dari pihak yang ingin memperebutkan aset tersebut.
Anggota Pansus Aset, Muhammad Taqwa mengatakan kesulitan utama yang dihadapi dalam penyelamatan aset pemerintah ini terkait status lahannya. Karena ada beberapa aset yang diakui sebagai milik pemerintah secara lisan namun tanpa ada bukti sertifikat yang menjadi penguatnya. Bahkan ada sertifikat asetnya namun titik lahannya yang belum jelas.
“Sampai hari ini kita masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan data dengan melibatkan OPD. Cukup banyak kendala yang kami hadapi sampai saat ini. Terutama soal legalitas aset yang akan diselamatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/06).
Dari informasi yang diterimanya, lanjut Taqwa, aset milik pemerintah yang terdata mencapai 800 item. Sekitar 239 item di antaranya sudah bersertifikat, sedangkan 471 item milik Pemerintah Kota Balikpapan belum ada sertifikat. Kondisi ini bisa menimbulkan kerawanan sengketa secara hukum dari pihak lain karena pemerintah belum memiliki legalitas secara hukum.
“Utamanya 471 aset daerah tersebut dalam sistem pendataan status adalah membeli. Namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian atas aset tersebut. Ini yang jadi pertanyaan oleh pansus aset sejauh mana kondisi aset ini, apakah benar tidak punya surat-surat atau hanya menggunakan hak pakai,” tuturnya lagi.
Dalam waktu dekat, menurut Taqwa, pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan untuk mendatangi lokasi aset milik pemerintah baik yang sudah memiliki legalitas maupun belum. Termasuk meminta keterangan seputar status aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Agar aset yang masih belum jelas segera diurus dan diselamatkan dari kemungkinan gugatan hukum yang bisa merugikan pemerintah.
“Sering sudah kami dapatkan sekolah misalkan yang dibangun pemerintah tapi asal usul tanahnya belum jelas. Ini kan rawan sekali digugat orang di kemudian hari. Kalau sampai kalah gugatan kan rugi pemerintah rugi juga anak didik yang bersekolah,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post