Balikpapan, Borneoupdate.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Thohari Aziz, menepis adanya wacana hak angket terhadap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan. Menurutnya persoalan jabatan sekretaris daerah merupakan hak eksekutif yang dipimpin oleh Walikota Balikpapan.
“Kita harus pahami dulu mengenai permasalahannya secara jelas. Kenapa kok dipertahankan sementara masa jabatannya sudah habis. Jadi selama belum tahu titik masalahnya ya itu hanya wacana aja,” kata Thohari saat ditemui di gedung DPRD Balikpapan, Senin (21/10) siang.
Hak angket itu lanjutnya memerlukan waktu yang panjang dan harus sesuai mekanisme yang ada di lembaga legislatif. Kemudian juga harus mengacu peraturan perundang-undangan yang ada seperti Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Meski begitu ia tetap mempersilahkan kepada anggota DPRD yang ingin menyuarakan hak angket terhadap masa jabatan Sekda Kota Balikpapan yang dinilai sudah tidak memenuhi aturan. “Wacana aja hak angket itu silahkan aja. Mekanismenya kan ada di lembaga. Kita mengacu peraturan yang ada kira-kira memenuhi atau tidak. Kenapa kok dipertahankan kan pasti ada alasannya. Pak Sekda juga sering hadir di sidang-sidang di dewan,” tutur Thohari.
Selain itu hingga kini tambahnya belum ada juga anggota dewan yang mengajukan hak angket untuk jabatan Sekda Kota Balikpapan terkait masa jabatannya yang sudah berakhir. Namun tetap dipertahankan oleh Walikota Balikpapan hingga saat ini. “Belum terlalu urgen lah saya kira kalau sampai ke tingkat hak angket,” ucap Thohari.
Sebelumnya sejumlah pihak di DPRD Balikpapan menyinggung soal jabatan Sekda Kota Balikpapan yang sudah habis masa jabatannya pada Juli 2019, namun belum ada penggantinya. Sementara masa jabatan Sekda sesuai aturan undang-undang yakni selama 5 tahun dan boleh diperpanjang satu kali untuk waktu dua tahun.
Salah satunya yakni Taufiqurrahman yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Balikpapan. Dirinya menilai walikota tidak mematuhi peraturan yang ada terkait jabatan Sekda. Padahal masih banyak ASN di Pemerintah Kota Balikpapan yang eselonnya cukup untuk menduduki jabatan Sekda.
Untuk itu ia mendesak Walikota untuk segera membuka pendaftaran atau penjaringan calon Sekda yang baru. Mengingat masa jabatan Sekda Kota Balikpapan yang saat ini dijabat Sayid MN Fadli seharusnya telah berakhir karena sudah menjabat satu periode dan sudah diperpanjang satu kali terhitung sejak tahun 2012 lalu serta berakhir di bulan juli 2019. (FAD)
Discussion about this post