
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan terus memproses revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang sampah. Salah satu fokus dalam revisi tersebut yakni keberadaan sanksi tindak pidana ringan bagi warga yang melanggar aturan waktu membuang sampah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP). Bahkan hingga sanksi berupa denda terhadap warga yang tidak patuh terhadap waktu membuang sampah dari pemerintah setempat.
“Hari ini, kita melakukan rapat untuk melakukan revisi terkait Perda nomor 13 tahun 2015 tentang sampah. Misinya adalah untuk mendukung rencana target pengurangan sampah,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi, Senin (27/09).
Menurut Budiono pihak DPRD sangat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan volume sampah hingga 30% lewat peraturan ini. Termasuk memberikan edukasi kepada warga seputar pengolahan pada sampah yang masih bisa didaur ulang. Untuk itu diperlukan payung hukum yang memiliki kekuatan berupa sanksi. Karena selama ini pemerintah hanya menerapkan penahanan KTP dan belum ke tingkat sanksi administrasi, denda hingga tindak pidana ringan.
“Dalam aturan ini kita juga mengatur sanksi karena di lapangan banyak masyarakat yang membuang sampah berupa pohon springbed dan lain-lainnya ke TPS. Itu tidak boleh dibuang ke TPS. Hanya sampah rumah tangga saja. Oleh karena itu larangan pembuangan sampah sejenis tersebut dipertegas dalam revisi Perda tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nusyamsiarni menuturkan berharap dengan adanya penambahan pasal dalam revisi perda ini dapat memberikan perubahan lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.
“Tentunya dengan adanya penambahan pasal dalam Perda sampah tersebut. Dengannya dengan adanya aturan membuang sampah kemudian berganti piring, diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik,” ujarnya singkat. (FAD)




















Discussion about this post