
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung upaya pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL). salah satunya melalui penerapan peraturan daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah resmi disahkan. Mengingat PAD menjadi salah satu tumpuan pembiayaan pembangunan di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan keberadaan PKL memang merupakan potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena selama ini tidak ada penataan resmi dari pemerintah yang mengakibatkan PKL tersebar dan tidak tertata. Namun setelah ada payung hukum berupa perda maka PKL wajib tunduk pada aturan pemerintah setempat.
“Yang pasti kita akan mengarah ke sana bahwa keberadaan para PKL ini dapat dijadikan salah satu potensi dalam pendapatan daerah. Sehingga keberadaan PKL ini yang sudah dikelola dapat memberikan feedback kepada Pemerintah Kota,” ujarnya di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (12/10).
Meski begitu, lanjut Sabaruddin, pemerintah juga wajib mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah menggerus pendapatan PKL. Sehingga rencana penerapan retribusi itu harus menyesuaikan kondisi di lapangan terlebih dahulu. Apalagi relaksasi terhadap kegiatan ekonomi baru berlaku sejak penetapan status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level 2.
“Mungkin dilihat dulu kondisi di lapangan. Ini juga baru mulai berjualan para PKL pasca pembatasan dari pemerintah. Terus sektor pembeli juga belum normal seperti biasa. Tentunya ini harus diperhitungkan pemerintah sebelum menghitung omzet PKL,” tuturnya lagi.
Menurut Sabaruddin, pihaknya sangat mendukung pembinaan dan penataan PKL lewat perda terbaru ini. Dirinya berharap para PKL bisa mematuhi zona berjualan yang akan diterapkan pemerintah. Di sisi lain, pihak pemerintah juga harus memberikan kemudahan akses agar pembeli dapat dengan mudah mendatangi lokasi berjualan para PKL.
“Untuk sekarang ini kita memang belum mengarah untuk melakukan penarikan retribusi terhadap sejumlah sektor UMKM khususnya PKL, karena memang saat ini situasi ekonomi sedang mengalami krisis akibat dampak pandemi covid 19 sehingga mereka juga perlu diberikan program untuk recovery ekonomi agar para pelaku usaha UMKM khususnya PKL ini dapat kembali tumbuh,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post