
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus menyoroti keberadaan retail atau swalayan modern di sejumlah lokasi. Pasalnya keberadaan retail yang ada saat ini bertentangan dengan perda nomor 4 Tahun 2016. Payung hukum itu menyebutkan keberadaan retail modern atau swalayan harus bermanfaat bagi warga sekitar. Seperti pengaturan lokasi, kerjasama penjualan produk maupun penyerapan tenaga kerja.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Nurhadi Saputra mengatakan sesuai aturan yang ada, toko modern harus memiliki radius sepanjang 500 meter dari pasar tradisional. Namun faktanya, posisi mereka berdekatan seperti terjadi di kawasan Balikpapan Timur yang merupakan daerah pemilihan asal dirinya.
“Beberapa retail modern sudah mulai menyalahi aturan minimal jarak antar satu retail dengan lainnya. Contohnya di Kecamatan Balikpapan Timur, jarak gerai itu bahkan tak lebih dari satu kilometer,” ujarnya, Ahad (17/10).
Menurut Nurhadi, dengan banyaknya retail modern ini, maka akan berdampak kepada masyarakat pelaku ekonomi seperti klontong dan warung yang sudah ada di wilayah tersebut. Akibatnya keberadaan toko kelontong milik warga lokal semakin tersisih. Selama belum ada pengaturan jarak oleh pemerintah setempat.
“Mereka (pelaku toko kelontong) tak bisa bersaing dengan retail modern, karena memang secara modal kalah jauh. Jadi disini perlunya pemerintah daerah harus hadir dan menjadi solusi bagi meraka,” tuturnya lagi.
Nurhadi menambahkan bahwa pemerintah harus melindungi pengelola toko kelontong dan warung sembako milik warga lokal. Hal itu sebagai upaya membangun perekonomian setempat agar tetap mampu bersaing dengan pemodal dari luar.
“Kami ingin ada kejelasan perlindungan. Atau pengelola swalayan modern diminta melibatkan toko kelontong untuk mengisi dagangan mereka. Jadi ada sinergi dan keduanya bisa beroperasi,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post