
Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai salah satu kota yang teratur di Indonesia, ternyata masih banyak persoalan pelanggaran yang terjadi di Balikpapan. Salah satunya mengenai kegiatan usaha yang belum memenuhi kewajiban perijinan sesuai payung hukum di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Haris mengatakan pelaku usaha wajib memiliki izin untuk tempat dan bentuk usahanya. Sebab aturan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen serta lingkungan sekitarnya. Adapun jika ada yang melanggar maka bisa termasuk kategori ilegal.
“Ini kewajiban pihak pelalu usaha. Mereka wajib punya izin. Jika tak dilengkapi dengan perijinan akan dianggap illegal dan Pemerintah Kota Balikpapan berhak melakukan penertiban,” ujarnya, Rabu (20/10).
Menurut Haris, di sisi lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda di daerah perlu bertindak tegas. Karena aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha. Baik pelaku usaha besar, menengah maupun mikro. Mereka wajib melengkapi dokumen atas usaha yang dijalankan.
“Untuk setiap usaha harus punya izin. Saya pikir sekarang mengurus izin tidak sulit. Semua serba mudah. Jadi tidak perlu khawatir semuanya cepat. Lapor ke kita kalau sulit. Agar mereka tidak kena penertiban dari petugas,” tuturnya lagi.
Haris juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus dokumen perizinan. Sebab pemerintah setempat sudah membuka perizinan satu pintu bagi semua jenis usaha. Adapun jika ada keluhan dalam pengurusan bisa juga melapor ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Jadi ada peran juga Satpol PP untuk mengawasi kegiatan usaha tanpa izin. Itu harus ditindak. Satpol PP harus pro aktif mendatangi pemilik usaha. Atau melakukan pengawasan rutin ke lapangan,” pungkasnya. (FAD)




















Discussion about this post