
Balikpapan, Borneoupdate.com – Usai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan, seluruh organisasi kepemudaan di Balikpapan wajib merombak susunan pengurusnya. Kewajiban tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 yang menjadi dasar penetapan perda itu. Dimana usia pengurus organisasi pemuda berada pada rentang 16 hingga 30 tahun.
Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan adanya payung hukum ini merupakan bentuk pendampingan pemerintah terhadap para pemuda. Maka organisasi kepemudaan (OKP) setempat harus bisa menyesuaikan diri dengan aturan itu. Terutama soal usia pengurus yang harus di bawah 30 tahun.
“Jadi OKP yang ada di KNPI wajib mematuhi aturan ini. Kalau masih ada yang 40 tahun maka tidak bisa terdaftar di dinas pemuda. Mereka terdaftarnya di kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol),” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan, Senin (25/10).
Untuk itu, lanjut Syukri, para pengurus OKP mendapatkan waktu perbaikan kepengurusan hingga enam bulan ke depan. Jika AD/ART-nya sesuai undang-undang ini maka bisa terverifikasi sebagai organisasi kepemudaan yang terdaftar di Balikpapan. Otomatis yang tidak memenuhi standar ini bukan termasuk organisasi pemuda.
“Tahun depan misalkan KNPI pengurusnya harus di bawah 30 tahun. Kalau dia ingin menjadi disebut orgaisasi kepemudaan. Sebenarnya tanpa perda ini kan sudah ada undang-undangnya. Jadi semua wajib tunduk terhadap aturan itu,” tuturnya lagi.
OKP yang tidak mematuhi aturan ini, menurut Syukri, tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari dinas pemuda dan olahraga. Karena bansos mensyaratkan OKP mematuhi batasan usia sesuai undang-undang yang berlaku. “Pasti pengaruhnya ke bansos OKP di dinas pemuda. Nanti kan ada verifikasi. Kalau ada ketemu pengurusnya usia 40 tahun otomatis tidak bisa,” pungkasnya. (FAD)




















Discussion about this post