
Balikpapan, Borneoupdate.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan siap mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu berlaku untuk bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah setempat. Dimana setiap sekolah wajib membuat laporan terbuka penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang menilai kebijakan tersebut cukup positif. Mengingat tranparansi penggunaan dana BOS merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Bukan hanya kepada pemerintah tapi juga siswa penerima dana BOS.
“Memang perlu keterbukaan informasi. Jadi masyarakat juga bisa mengawasi. Misalkan soal jumlah dan penggunaannya dana BOS itu seperti apa,” ujarnya, Sabtu (30/10).
Menurut Parlindungan, adanya keterbukaan informasi soal dana BOS justru akan meningkatkan kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah. Bahkan penggunaannya bisa lebih efektif dengan adanya masukan dari orang tua yang tergabung dalam komite sekolah.
“Kan dana BOS biasa untuk honor guru, operasional sekolah dan perbaikan fisik. Nanti orang tua juga bisa sumbang saran program. Entah itu untuk pengembangan siswa maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sekolah,” lanjutnya lagi.
Parlindungan menambahkan adanya dana BOS merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pengembangan pendidikan. Baik sekolah negeri maupun swasta. Untuk itu sekolah juga bertanggung jawab menyajikan laporan yang terbuka pada penggunaan dana BOS mereka.
“Intinya ada keterbukaan informasi soal dana BOS saja. Selama tidak ada masalah tentu semua pihak mendukung kebijakan di masing-masing sekolah,” tambah politisi asal Partai Nasional Demokrat Balikpapan ini. (FAD)




















Discussion about this post