
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berlepas tangan terhadap sengketa lahan jalan tol Balikpapan – Samarinda di seksi 5. Pasalnya meski sudah ada titipan uang ganti rugi (konsinyasi) ke pengadilan, pihak BPN wajib menjadi penjelas data lahan yang bersengketa.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulaen mengatakan persoalan utama antar warga terkait dengan tumpang tindih kepemilikan lahan. Masing-masing mereka mengaku memiliki bukti sertifikat. Oleh karenanya, BPN sebagai instansi memiliki tanggung jawab verifikasi atas data lahan tersebut.
“BPN yang harusnya meluruskan data yang ada. Karena ada tumpang tindih. Maka kemudian pemerintah melakukan konsinyasi lewat pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Keberadaan BPN, lanjut Simon, justru akan mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang tumpang tindih. Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Mengingat BPN termasuk bagian dari tim pembebasan lahan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat proyek tol berjalan.
“Pemerintah setempat juga harus turun menentukan tapal batas yang bermasalah. Kan itu ada batas antara kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. Itu saya pikir bisa membantu percepatan penyelesaian ganti rugi kepada warga,” tuturnya lagi.
Simon berharap ganti rugi lahan warga yang menjadi jalan tol bisa segera tuntas. Apalagi tol sudah beroperasi sementara warga yang mengaku pemilik lahan belum mendapatkan haknya. Dimana ada sekitar 10 hektar lahan di seksi 5 jalan Tol Balikpapan – Samarinda yang belum tuntas. Adapun dana pembebasan lahan sekitar Rp 12 miliar sudah dititipkan ke pengadilan. (FAD)




















Discussion about this post