Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus melakukan perbaikan terhadap kinerja para anggota dewan setiap tahunnya. Mengingat para wakil rakyat ini merupakan representasi dari rakyat yang memilih dan mendudukkan mereka menjadi anggota DPRD dari hasil pemilu legislative.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko mengatakan pihaknya sudah memiliki tata tertib (Tatib) bagi para anggota dewan. Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, anggota legislatif periode ini harus aktif mengikuti agenda yang sudah terjadwal. Termasuk ada sanksi teguran pada anggota dewan yang tidak hadir dalam agenda tersebut.
“Anggota dewan wajib hadir di setiap agenda dewan. Mulai dari komisi, alat kelengkapan hingga persidangan. Baik secara offline maupun online. Ini yang menjadi kesepakatan kita selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya, Rabu (17/11).
Menurut Doris semua anggota dewan pastinya sudah memahami tata tertib yang berlaku di DPRD Balikpapan. Apalagi tugas pokok dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat yang berjuang untuk kepentingan umum. Sehingga tidak ada alasan bagi anggota legislatif untuk tidak hadir dalam rapat yang sudah terjadwal.
“Tidak hadir rapat tentu ada alasannya. Tapi sebenarnya rapat ini tentu mempermudah koordinasi dan pengembangan skill dari anggota dewan itu sendiri. Kalau soal sanksi tetap mempertimbangkan berbagai proses dan pembuktian,” tuturnya lagi.
Doris menambahkan, tata tertib anggota dewan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 sebagai acuan dasar pembentukan tatib DPRD seluruh indonesia. Di mana dalam tatib memuat 153 pasal. Termasuk menekankan kepada muatan-muatan lokal dari masing-masing daerah. (SUS)
Discussion about this post