
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah terus memperluas larangan penggunaan kantong plastik. Sebab selama ini larangan baru terbatas di pasar modern. Sementara pasar tradisional masih belum tersentuh larangan tersebut. Padahal volume transaksi hariannya lebih besar.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Haris menilai kebijakan larangan penggunaan bahan plastik di pasar modern sudah tepat. Apalagi sampah plastik sulit terurai dan menimbulkan pencemaran pada tanah jika tidak ada regulasi dari pemerintah setempat. Termasuk ada kesadaran dari konsumen sendiri untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kami dukung sekali adanya larangan soal plastik. Setidaknya masyarakat bisa beralih ke pembungkus yang ramah lingkungan. Tapi bagaimana pengawasannya. Apa masyarakat dan pengelola terus patuh?” ujarnya, Rabu (24/11).
Secara aturan, lanjut Haris, pihaknya sudah memiliki payung hukum Peraturan Daerah nomor 01 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan plastik sebagai pembungkus makanan dan minuman. Tinggal perluasan penerapannya ke berbagai sektor. Utamanya pasar modern dan tradisional yang menjadi pusat transaksi ekonomi masyarakat.
“Kalau kita tidak perluas maka aturan ini menjadi jalan di tempat. Makanya pasar tradisional juga harus menghentikan penggunaan kantong plastik dalam kegiatan jual beli. Kami minta pemerintah lakukan itu,” tuturnya lagi.
Menurut Haris, Balikpapan juga memiliki beban sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik. Meski terbilang sukses menghentikan penggunaan kantong plastik di sejumlah tempat perbelanjaan. Karena larangan yang sama belum menyentuh pasar tradisional secara keseluruhan. (SUS)




















Discussion about this post