
Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengaktifkan kembali pos penyekatan di sejumlah titik. Hal itu sebagai bentuk pengetatan pengawasan mobilitas masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sesuai kebijakan pemerintah pusat yang meminta daerah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan pengaktifan pos penyekatan ini berlaku pada seluruh jalur masuk dan keluar. Seperti jalur laut di pelabuhan Semayang dan Kariangau serta jalur darat di Balikpapan Utara dan Timur. Termasuk ada sejumlah pengetatan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Ini masih dalam pertimbangan kita. Yaitu mengaktifkan kembali titik penyekatan di wilayah perbatasan keluar dan masuk selama masa Nataru. Kita masih tunggu perkembangannya PPKM level 3 dari pusat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/11).
Saat PPKM level 3 nanti, lanjut Zulkifli, pihaknya akan menyiapkan dua agenda yang sedang dalam pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Yakni persoalan persyaratan orang masuk dan posko pemeriksaan di sejumlah fasilitas umum. Kedua hal itu merupakan upaya pemerintah mengingatkan masyarakat terkait protokol kesehatan di masa Nataru.

“Jadi kemungkinan akan ada penjagaan pelabuhan, bandara dan juga di perbatasan selama Nataru. Terus ada juga nanti posko di beberapa tempat fasilitas umum. Jadi mall dan tempat wisata apabila tetap boleh buka maka ada pos pemeriksaan disitu,” tuturnya lagi.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri mendukung pembatasan mobilitas di jalur masuk darat, laut dan udara. Khususnya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru. Mengingat sudah terjadi peningkatan mobilitas masyaakat saat PPKM level 2 di Balikpapan.
Alwi menilai adanya kebijakan PPKM evel 3 dari pemerintah pusat sudah cukup tepat. Apalagi pemerintah berkepentingan dalam mencegah kenaikan kembali kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya penurunan level PPKM di sejumlah daerah meningkatkan mobilitas masyarakat. Termasuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara pada wilayah tujuan wisata seperti Jawa dan Bali.
“Makanya kebijakan ini sifatnya untuk pencegahan. Itu pertimbangan pemerintah bukan berarti tidak boleh bepergian. Ini untuk mencegah penyebaran. Memang sudah ada vaksin tapi tidak ada jaminan bebas Covid-19 lagi,” tambah politisi Golkar Balikpapan ini. (FAD)




















Discussion about this post