
Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Gubernur Kaltim. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 3.014.497.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah membenarkan adanya rencana menaikkan besaran UMK pada tahun depan. Hal itu sudah mempertimbangkan persyaratan penyesuaian UMK. Yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi setempat yang lebih tinggi dari provinsi dan angka inflasi yang masuk kategori rendah.
“Jadi ini baru usulan. Usulan ini menjawab penetapan UMP melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K/568/2021. Itu UMP naik tipis 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 33.118,50,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk itu, lanjut Ani, pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan besaran UMK tahun 2022 kepada Gubernur Kaltim. Meski begitu, dirinya belum mau mengungkapkan besaran usulan kenaikan UMK di Balikpapan. Karena belum adanya surat ketetapan UMK 2022 dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kita sudah mengirim ke provinsi tapi kan belum ada persetujuan. Belum ada SK Gubernur. Yang jelas usulan kita di atas angka UMP. Cuma untuk saat ini besaran kenaikan belum bisa kita sebutkan. Masih tunggu kepastian provinsi dulu,” tuturnya lagi.

Menurut Ani, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerjanya. Utamanya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 yang menetapkan 10 indikator dalam penentuan besaran kenaikan upah minimum. Termasuk kondisi pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada pihak pengusaha dan karyawan.
“Yang jelas nanti tanggal 30 Nopember Gubernur Kaltim harus menerbitkan SK UMK di tiap kabupaten/kota. Naiknya harus sesuai survei BPS dan pertumbuhan perekonomian daerah setempat,” terangnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa memberi dukungan terhadap rencana kenaikan UMK Balikpapan tahun 2022. Pasalnya dalam setahun terakhir UMK tidak mengalami kenaikan. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 cukup berdampak negatif pada dunia industri, pengusaha dan pekerja.
Taqwa menilai kenaikan UMK akan meningkatkan kesejahteraan bagi karyawannya. Namun tetap harus mempertimbangkan neraca keuangan masing-masing perusahaan. Termasuk ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi dasar UMK di kota minyak.
“Silahkan saja UMK naik. Memang perlu juga naik. Tapi tetap tidak memberatkan baik pengusaha maupun pekerja. Nilai UMK-nya semoga memuaskan kedua pihak itu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini. (FAD)




















Discussion about this post