
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan Abdulloh menyepakati APBD tahun 2022 melalui rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan pada Senin (29/11) siang. Hasil berita acara kesepakatan ini selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapat persetujuan dari Gubernur.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, berita acara kesepakatan ini akan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Kaltim, Isran Noor, terlebih dahulu sebelum menjadi peraturan daerah APBD tahun 2022. Proses evaluasi APBD dari kabupaten kota biasanya berlangsung selama tujuh hari kerja.
“Tahapan pembahasan APBD 2022 sudah berakhir. Hari ini kita sudah sepakati bersama menjadi perda APBD 2022. Ini harus lapor dulu ke gubernur untuk evaluasi sebelum menjadi perda APBD,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan.
Jika nantinya hasil evaluasi menyatakan tidak ada masalah, lanjut Abdulloh, pihak DPRD tinggal menggelar sidangparipurna pengesahan perda APBD tahun 2022. Namun sebaliknya kalau ada revisi dari Gubernur, maka DPRD bersama Pemkot Balikpapan akan membahas ulang untuk perbaikan APBD tersebut.
“Kalau rancangan perda APBD-P tidak ada masalah. Tidak ada hal krusial dari hasil evaluasi gubernur maka bisa disepakati kembali diumumkan di dalam paripurna untuk dilaksanakan. Jadi tugas dewan sampai pembahasan tahap akhir sudah selesai,” tuturnya lagi.
Menurut Abdulloh, penerimaan daerah dalam APBD tahun 2022 sebesar Rp 2,423 triliun. Perencanaan itu mengalami kenaikan Rp 200 miliar atau 9,05 persen dari tahun 2021 setelah perubahan. Adapun perkiraan belanja daerah di tahun 2022 sebesar Rp 2,59 triliun. Sehingga terjadi defisit sekitar Rp 171 miliar lebih.
“Defisit itu akan ditutupi melalui pembiayaan nett sebesar Rp 171 miliar lebih. Dengan demikian Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan menjadi berimbang atau Rp 0,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post