
Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan terus mematangkan payung hukum penyelenggaraan parkir. Dimana produk hukum ini mengatur tentang tiga hal utama. Yakni petugas parkir, tempat parkir dan izin perparkiran.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pembahasan rancangan perda parkir ini sudah memasuki persoalan krusial. Karena berkaitan dengan perbaikan pengaturan petugas parkir. Mengingat selama ini juru parkir liar cukup banyak menjamur di sejumlah titik di Balikpapan.
“Satu pasal yang kita sepakati tadi. Yaitu larangan kepada setiap orang bertindak sebagai petugas parkir yang memungut uang atau retribusi kepada siapapun. Selama orang itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (06/12).
Otomatis dengan aturan ini, lanjut Syukri, tidak boleh ada petugas parkir liar. Kegiatan pemungutan biaya parkir tanpa ada izin resmi merupakan pelanggaran. Sehingga dinas perhubungan memiliki otoritas melakukan penertiban terhadap pelanggaran tersebut.
“Ini kita sepakati supaya ada kepastian hukum di penyelenggaraan parkir. Karena bagaimanapun juga kita mengalami kehilangan cukup tinggi dari pemasukan parkir. Ini tadi yang kita perdebatkan cukup lama,” tuturnya lagi.
Menurut Syukri, pihak DPRD sudah menyepakati hal ini bersama dinas perhubungan. Tinggal proses sosialisasi hingga penerapan saja ketika produk hukum ini telah mendapatkan pengesahan. Apalagi kebijakan ini dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
“Nanti pekan depan kita akan lanjutkan pembahasan ini. Soal loss pendapatan parkir ini yang kita benahi. Ini tanggung jawab kita bersama dalam upaya memperbaiki manajemen parkir,” tambahnya. (SAN)




















Discussion about this post