
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).Dimana dalam rapat tersebut melibatkan anggota pansus dan juga mengundang dua pengembang diantaranya PT Pandega dan PT Wulandari terkait masalah apartemen.
Apartemen memiliki kewajiban memberikan lahan pemakaman seluas dua meter persegi sesuai dengan jumlah kamar yang dimilikinya. Begitupula pihak pengembang yang wajib memberikan dua persen dari luas lahannya.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H. Haris menyampaikan, bahwa pihaknya meminta agar semua data itu dapat diserahkan kepada DPRD sesuai hasil RDP beberapa hari lalu.
“Jadi terkait masalah apartemen sesuai dengan nomor 5 tahun 2013, dimana bangunan horizontal atau vertikal kewajibannya yaitu di pasal 7 ayat 1 bahwa wajib memberikan lahan untuk pemakaman,” kata H. Haris kepada wartawan usai rapat dengar pendapat.
Lanjutnya, lahan pengembang itu akan dilihat untuk memastikan area pemakaman yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang serah terima fasilitas umum dari pengelola apartemen kepada pemerintah daerah.
“Katanya hampir 2.000 di Pandega dan 1.000 di Wulandari. Aset itu yang nanti harus diserahkan ke pemerintah,” terang anggota legislative dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. (LAN)




















Discussion about this post