Balikpapan, Borneoupdate.com – Seluruh pengembang perumahan dan apartemen di Kota Balikpapan wajib menyediakan lahan pemakaman sesuai peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H. Haris mengatakan khusus untuk pengelola rumah susun atau apartemen tidak harus tidak harus menyiapkan lahan pemakaman di area yang dikelolanya.
Menurut Haris, pengembang apartemen diperbolehkan untuk menyediakan lahan pemakaman di luar areal yang dikelola sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak pengembang.
“Jadi pada intinya pengembang tidak harus menyiapkan lahan di daerah yang akan dikelola, walaupun diluar lahan tidak menjadi masalah.Yang terpenting pihak pengembang memberikan lahan” jelas anggota legislative dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada semua pengembang perumahan termasuk apartemen atau rumah susun di Kota Balikpapan, jikapelaksanaan pembangunan sudah mencapai sekitar 80 persen dari perencanaan yang disiapkan maka pihak pengembang wajib segera untuk mempersiapkan administrasi penyerahan fasilitas umum yang ada kepada Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga target penyerahan dalam terlaksana dengan baik.
“Jika sudah mencapai 80 persen pihak pengembang wajib mempersiapkan administrasi penyerahan kepada pemkot agar hal ini berjalan sesuai dengan dasar hukum yang sudah ditetapkan,” pungkas Haris kepada wartawan. (SAN)
Discussion about this post