
Balikpapan, Borneoupdate.com – Fasilitas pendidikan merupakan hak yang harus dapat dinikmati bagi masyarakat, karena seluruh warga Negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan. Bukan hanya di kawasan pinggiran kota melainkan untuk warga yang juga berdomisili di tengah kota.
Apalagi kawasan tengah kota, dengan keadaan yang terbatas sementara jumlah pendaftar sekolah yang melimpah tentunya berdampak ketersediaan sekolah menjadi tidak berimbang dan selalu menjadi persoalan tiap tahun.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Ardiansyah menyampaikan, bahwa dirinya mengusulkan terkait penggunaan lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) menjadi sekolah terpadu.
Adapun usulan tersebut sebagai upaya terkait penyediaan fasilitas pendidikan di tengah kondisi lahan yang masih minim untuk di daerah Balikpapan Tengah.
Fasilitas pendidikan, menurutnya, saat baru ada di beberapa kecamatan di Kota Balikpapan, banyak berada di kawasan Balikpapan Kota dan Balikpapan Selatan, sedangkan beberapa kecamatan lainnya termasuk di Kecamatan Balikpapan Tengah masih minim.
Hal ini tentunya, menjadi salah penyebab sejumlah persoalan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Balikpapan, terutama ketika system zonasi diterapkan.
“Jadi kendalanya lahan Puskib itu ada kerjasama antara Provinsi dengan pengembang dari 15 sampai 20 tahun.Dan itu memang ada perjanjian resminya.Namun lahan tersebut sudah 11 tahun terlantar,” kata Ardiansyah kepada wartawan. (SAN)




















Discussion about this post