Balikpapan, Borneoupdate.com – Gabungan Serikat Pekerja Balikpapan meminta kepada legislatif untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam audiensi ke DPRD Balikpapan, pada Rabu(1/1) sore.
Perda tersebut diperlukan guna melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Balikpapan sekaligus mengakomodasi tenaga kerja lokal.
Menurut juru bicara Gabungan Serikat Pekerja Balikpapan Ishak Idris Manggabarani, bahwa ada hak kewajiban bagi perusahaan untuk mengakomodasi pekerja lokal Balikpapan namun selama ini tidak ada Perda yang mengatur.
“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Balikpapan melakukan audiensi dengan DPRD Balikpapan kami menyuarakan apa yang selama ini terjadi di lapangan masalah yang sangat krusial adalah pekerja lokal yang ruang geraknya tidak ada yang mengatur dalam aturan, makanya kami meminta untuk dibuatkan Perda,” kata Ishak Idris Manggabarani.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, secara yuridis sudah ada aturan yang mengatur terkait Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam implementasinya tidak maksimal pelaksanaannya di daerah.
“Memang secara aturan nasional itu sudah ada namun untuk menerapkan itu beberapa dinas kita belum ada yang mengimplementasikan makanya kami minta Perda untuk secepatnya dibentuk ke depan untuk kelangsungan kami dan untuk perusahaan outsourching tanpa ada pengawasan,” akunya.
Dia juga mencontohkan terkait tenaga kerja yang ada di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.”Data perusahaan hanya di proyek RDMP saja itu ada 115 perusahaan, mereka mengadakan pekerjaan tanpa ada yang kami ketahui Disnaker juga baru tahu ada perusahaan ini yang ada, jadi bagaimana ini,” keluh Ishak.
Menanggapi aspirasi ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, terkait persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, dirinya mengaku perlunya dilakukan pembuatan Perda Ketenagakerjaan di Balikpapan namun perlu proses yang lama.
“Tuntutannya adalah bahwa mempertegas Peraturan Daerah Ketenagakerjaan sudah dibentuk untuk mengetahui bersama-sama bahwa dalam pembuatan Perda tidak serta merta jadi seperti surat edaran wali, kita butuh kajian panjang aspek sosiologis, yuridis dan kajian naskah akademik harus ada,” jelas Sabaruddin.
Dirinya menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan sekarang ini sedang berproses. Dan dia meminta diberikan kepercayaan kepada Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas dan menyelesaikan bersama-sama Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
“Mudah setelah selesai nanti dengan grup focusing dan para stakeholder Balikpapan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sabaruddin meenjelaskan diberlakukannya Perda Ketenagakerjaan, dalam Pasal 47 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas bahwa perusahaan wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Bahwa jelas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dengan Pasal 47 menyampaikan bahwa setiap perusahaan wajib dilangsungkan di lokasi setempat memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, aspek sosial nya adalah Ketenagakerjaan sedangkan lingkungan adalah memperhatikan lingkungan setempat bila mana ada persoalan menyangkut infrastruktur kerugian masyarakat harus dilibatkan,” bebernya.
Dirinya pun mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Balikpapan agar dilibatkan untuk turut serta menyeleksi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban terkait hal tersebut.
“Makanya DPMP2T hadir untuk menyeleksi dan memonitoring, ketika perpanjangan izin mereka tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan cabut izinnya mereka semua. Itu jelas bukan kami yang berbicara namun amanah Undang-Undang menjelaskan demikian oleh sebab itu mari kita giring bersama-sama kami apresiasi kepada para peserta audiensi semua tertib menyalurkan aspirasi semua tidak ada anarkis,” pungkasnya.(SAN)
Discussion about this post