Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum lama ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini lantas dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.
Di dalam aturan tersebut disebutkan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, bioskop dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengungkapkan bahwa pihaknya setuju dengan aturan tersebut. Menurutnya, sektor usaha harus tetap berjalan meski adanya penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
“Harus diupayakan agar sektor usaha tetap berjalan. Jangan ditutup,” ujar Abdulloh saat ditemui Balikpapan Pos, baru-baru ini.
Di Kota Balikpapan, kata Abdulloh, kemungkinan tempat-tempat yang menjadi sentral kegiatan atau aktivitas masyarakat akan ditertibkan. Salah satunya, Lapangan Merdeka.
“Nanti mugkin yang ditertibkan di Balikpapan itu kan salah satunya Lapangan Merdeka. Nanti lah semuanya diatur dengan Surat Edaran Wali Kota. Termasuk jam operasional mal juga nanti akan dijelaskan,” pungkasnya. (SAN)
Discussion about this post