
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan memperkirakan terjadinya perubahan pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun ini. Pasalnya pemerintah pusat sudah mengesahkan undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Adanya aturan ini mewajibkan penyesuaian nomenklatur pemberlakuan pajak di daerah agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat.
Wakil ketua Badan Pembahasan Peratusan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pemerintah di daerah wajib mematuhi aturan terbaru ini. Terutama mengenai penyeragaman besaran pungutan pajak daerah sebesar 10 persen untuk seluruh wajib pajak.
“Kalau saya mengusulkan kita coba buat simulasinya dulu. Kira-kira ini kalau semua wajib pajak kita turunkan seragam 10 persen. Kira-kira berapa potensi pajak kita di tahun ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (27/01) siang.
Saat ini, lanjut Syukri, besaran pajak daerah yang berlaku di kota minyak memang cukup bervariasi. Meski ada sejumlah sektor pajak yang rencananya memang mendapatkan penurunan pungutan pada tahun ini. Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi di masa pandemi dan pengusaha juga terdampak.
“Ternyata ada UU ini. Kita ya bukan mau tidak mau. Tapi wajib turun 10 persen. Wajib disamakan dengan angka itu. Itu angka maksimal yang jadi referensi pungutan pajak di daerah kita,” tuturnya lagi.
Menurut Syukri, adanya simulasi penurunan pajak daerah tersebut untuk mempermudah penghitungan potensi pemasukan pemerintah setempat. Mengingat cukup banyak pajak di Balikpapan yang bakal mengalami penurunan menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Jadi sikap kita revisi nomenklatur pajak, buat simulasi lalu bahas ini turun berapa. Semua 10 persen atau ada yang di angka 5 persen. Karena ini ada payungnya yang namanya UU HKPD,” tambah anggota dewan dari daerah pemilihan Balikpapan Utara ini. (FAD)




















Discussion about this post