Balikpapan, Borneoupdate.com- Salah satu kebijakan pemerintah untuk menggulirkan program dana kelurahan harus digunakan oleh warga untuk memaksimalkan kegiatan pembangunan. Hal itu yang dipesankan Aminuddin sebagai anggota DPRD Balikpapan yang melakukan kegiatan resesnya di lapangan RT 64 Kelurahan Karang Rejo, Rabu (20/11) malam.
Ia mengatakan pemerintah pusat sudah memberikan alokasi dana kelurahan sebagai keadilan dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat lingkungan RT. Hal itu merupakan kebijakan pemerintah yang direalisasikan sejak tahun 2019 ini. Setelah sebelumnya ada kebijakan alokasi dana desa untuk pembangunan masyarakat pedesaan.
“Alokasi dana untuk kelurahan dari APBD Kota Balikpapan mencapai Rp 1,35 miliar pada tahun 2020 mendatang. Itu masih ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 350 juta untuk dana kelurahan. Dana itu akan dimanfaatkan dalam kegiatan perbaikan infrastruktur di lingkungan RT,” ujar Aminuddin.
Menurutnya pihak kelurahan harus bergerak cepat dalam pemanfaatan dana kelurahan tersebut. Agar penyerapannya bisa maksimal bagi pembangunan infrastruktur yang ada di masing-masing RT. Sehingga keluhan masyarakat seputar infrastruktur maupun fasilitas umum bisa ditangani lewat dana tersebut.
Selain itu Aminuddin juga mengingatkan para ketua RT agar mengantisipasi pertambahan penduduk pendatang yang masuk ke Balikpapan. Mengingat kota ini merupakan pintu gerbang dan kota penyangga Ibukota Negara (IKN) yang baru.
“Dari laporan yang saya terima sudah ada 2.000 warga pendatang yang masuk ke Balikpapan. Maka ketua RT harus mendata para pendatang itu dan menerapkan wajib lapor bagi warga pendatang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya.
Adapun selain bertemu dan menyerap aspirasi warga, Aminuddin juga melibatkan perwakilan PDAM Balikpapan, Dinas PU Kelurahan Karang dan babinkamtibmas. (FAD)
Discussion about this post