Samarinda, Borneoupdate.com – Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim Siti Farisyah Yana menjelaskan terdapat tujuh agenda kebijakan di bidang pangan. Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pemerintah daerah sebagai wakil negara dan bangsa harus menyelenggarakan pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Dalam konteks bahwa penyelenggaraan pangannya merupakan kegiatan yang juga dilakukan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota melakukan perencanaan, kemudian pelaksanaan dan pengawasan di dalam hal penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi dari pangan. Dan itu harus berdasarkan asas kedaulatan pangan. Kemudian kemandirian pangan dan ketahanan pangan,” kata Yana sapaan akrab Siti Farisyah Yana, dalam suatu acara belum lama ini.
Menurut Yana, kedaulatan pangan dalam arti kata bahwa pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten kota berkewajiban untuk menentukan kebijakan apa saja tentang pangan di daerah masing-masing.
“Kemudian kalau kemandirian pangan dalam konteks bahwa kita semua dalam hal ini, negara dan bangsa harus bisa dapat memproduksi pangan dengan keanekaragaman pangan lokal. Kita juga dalam konteks ketahanan pangan bagaimana pangan-pangan yang ada di daerah cukup dalam jumlah dan mutu, aman beragam, bergizi, merata dan terjangkau.
Yana menambahkan, DPTPH Kaltim maupun dinas pangan kabupaten kota, maupun dinas terkait lainnya yang mengurusi urusan pangan menjadi urusan wajib, salah satunya adalah peningkatan tanaman pangan dan hortikultura.
“Tujuh agenda dalam kebijakan kami, pertama melakukan monitoring pangan yang berbasis neraca, dan cara kerjanya agak sedikit berbeda metodeloginya tapi memiliki ungkapan yang sama dan hasil yang sama, dan mungkin bisa menjadi kohoren di kabupaten kota, khususnya daerah yang noninflasi sebagai indikator bagaimana peningkatan harga di daerah masing-masing,” ujarnya.
Kemudian agenda kedua, lanjut Yana adalah penguatan cadangan dan sistem logistik, ketiga penguatan kerja sama antardaerah dalam pemenuhan pangan, agenda ke empat terkait urusan stabilisasi harga.
“Agenda kelima adalah diversifikasi pangan yang berbasis pada kearifan lokal. Agenda keenam pemanfaatan pekarangan dan lahan marginal dan agenda ketujuh peningkatan kapasitas produksi pertanian dan modern,” tandas Yana. (Fad/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post