Sabtu, 10 Mei 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Balikpapan

PRA PERADILAN UNTUK SUHARDI

Redaksi by Redaksi
13/06/2022
in Balikpapan, Hukum
0
A A
0
PRA PERADILAN UNTUK SUHARDI
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Kasus perseteruan dua developer, Suhardi Hamka dan Jamri, di Balikpapan kini memasuki babak baru. Sebelumnya, pihak Jamri sudah melayangkan tiga laporan terkait Suhardi yakni dua di tahun 2019 dan satu lainnya menyusul di tahun 2020. Atas laporan tersebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menetapkan status tersangka kepada Suhardi. Namun lewat proses hukum dari pihak pengacara terlapor ketiga laporan tersebut sudah resmi dihentikan.

“Kasus ini sudah dari tahun 2017 lalu. Kan PT Borneo 86 ini pendirinya Jamri sebagai direktur utama dan klien kami Suhardi jadi direktur operasional. Perseteruan bermula soal ada dugaan penyalahgunaan uang perusahaan,” ujar Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Suhardi, di PN Balikpapan, Senin (13/06).

Padahal, lanjutnya, persoalan ini sudah tuntas pembahasannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2016. Namun salah satu pemegang saham masih keberatan dan melapor ke Polda Kaltim di tahun 2017. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim sendiri sudah mengeluarkan SP2HP. Surat itu menyatakan penghentian penyelidikan karena kasusnya bukan ranah pidana.

“Harusnya perkara ini sudah selesai. Tapi pihak Jamri kembali melapor di tahun 2019. Sampai klien kami mendapatkan status tersangka. Ketika itu kami bermohon mengajukan gelar perkara di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hasilnya keluar rekomendasi penghentian perkara (SP3),” tutur Zakir.

Pihak Polda Kaltim, jelasnya, menindaklanjuti rekomendasi mabes Polri dengan menghentikan proses laporan tersebut (SP3). Polda Kaltim menyatakan bahwa perkara yang masuk bukan kategori pidana dan bisa berlajut setelah ada putusan pra peradilan terhadap penerbitan SP3. Faktanya dua poin ini tidak dipatuhi pihak pelapor. Mereka malah kembali membuat laporan atas perkara yang sama di tahun 2021.

“Klien kami lagi-lagi jadi tersangka. Ini sudah tiga kali. Makanya kami ajukan permohonan pra peradilan. Kami hanya ingin mendudukan bahwa perkara hukum ini harus berdasarkan rambu-rambu yang ada. Harus berdasarkan aturan main yang sudah ada,” ucapnya lagi.

Menurut Zakir proses penetapan status tersangka atas kliennya harus merujuk pada peraturan yang jelas. Seperti peraturan Kapolri tentang penyelidikan, penyidikan sampai penetapan status. Kemudian bagaimana persoalan itu dalam kaca mata Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab semua pihak harus konsisten dan memastikan tidak ada pelanggaran atas kedua aturan tadi.

“Jangan sampai melebar dari proses itu. Ini yang kami tidak inginkan. Karena ini menyangkut keadilan warga negara. Kan presiden sudah mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Jadi kami mengajukan pra peradilan ini,” tuturnya lagi.

Dalam sidang perdana pra peradilan ini, lanjut Zakir, pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. Saksi ahli tadi menyatakan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum. Artinya penghentian atas sebuah perkara tidak boleh membuka celah ada pelaporan yang terulang dalam kasus yang sama.

“Nanti malah tidak ada kepastian hukum. Kasihan terlapornya. Kita dudukkan saja kasus ini secara proporsional. Kalau ada pidananya lanjutkan. Tapi kalau perintahnya tidak ada pidana ya jangan dilanjutkan. Sederhana saja kita menilai perkara ini,” jelasnya.

Pihak kami, tambah Zakir, menggunakan pendapat saksi ahli sebagai bahan uji pra peradilan terhadap penetapan status tersangka kliennya. Ahli hukum tadi menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang sama atas perkara yang sudah dihentikan. Bahkan laporan yang sudah berstatus dihentikan tidak boleh dilaporkan ulang ke pihak kepolisian.

“Ini yang kami bawa ke PN Balikpapan. Sejauhmana keabsahan penetapan status tersangka itu. Selasa (14/06) agendanya kesimpulan. InsyaAllah hari Rabu putusan. Kita lihat saja. semoga saja kami selaku pemohon mendapatkan keadilan. Karena ini menyangkut kepastian hukum,” tutupnya. (FAD)

Related Posts

Tingkatkan Keandalan, PLN Gelar Bhakti PDKB

Tingkatkan Keandalan, PLN Gelar Bhakti PDKB

09/05/2025
Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

09/05/2025
Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

09/05/2025
Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

09/05/2025
Next Post
E-PARKING PERLU LEBIH DISOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

BEM UNMUL BERKUNJUNG KE SEKRETARIAT DPRD KOTA SAMARINDA

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Tingkatkan Keandalan, PLN Gelar Bhakti PDKB

Tingkatkan Keandalan, PLN Gelar Bhakti PDKB

09/05/2025
Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

09/05/2025
Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

09/05/2025
Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

09/05/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Tingkatkan Keandalan, PLN Gelar Bhakti PDKB

Tingkatkan Keandalan, PLN Gelar Bhakti PDKB

09/05/2025
Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

Bitcoin Tembus $102.000, Duduki Urutan Ke-5 Aset Dunia

09/05/2025
Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

09/05/2025
Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

09/05/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

PWPM Khitan 20 Anak Loa Gagak
Samarinda

PWPM Khitan 20 Anak Loa Gagak

26/04/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In