Balikpapan, Borneoupdate.com- Kepindahan ibukota negara (IKN) diyakini akan memiliki dampak di sektor kepemilikan tanah di Balikpapan. Mengingat kota ini akan menjadi pintu gerbang menuju lokasi IKN yang baru di Kabupaten PPU dan Kukar. Untuk itu Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melibatkan aparat hukum dalam proses penerbitan izin membuka tanah negara (IMTN) sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan rencana menggandeng aparat hukum dilakukan untuk mengantisipasi dampak penyalahgunaan IMTN oleh mafia tanah yang semakin marak sejak wacana pemindahan ibu kota negara (IKN) diumumkan Presiden RI Joko Widodo. Dimana saat ini pemkot sedang menyusun sejumlah kebijakan untuk melibatkan aparat hukum dalam proses penerbitan IMTN agar tidak bisa disalahgunakan.
“Kami siapkan sistem yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum dalam proses pengurusan IMTN. agar proses penerbitan IMTN tidak terganggu dengan oknum-oknum yang diduga banyak memalsukan penerbitan IMTN,” kata Rizal ketika diwawancarai di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Balikpapan, Jumat (17/1) siang.
Menurut Rizal hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. Sebab IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik. Meski dalam perjalanannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan terkait masalah tumpang tindih pengurusan IMTN.
“Kebijakan IMTN ini sudah baik, yang perlu dimaksimalkan adalah pengawasannya, agar tidak disalahgunakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Sebenarnya kalau IMTN itu clear, BPN juga enak dalam membuat sertifikat. Yang mengganggu itu, ada oknum yang melakukan pemalsuan IMTN,” ujarnya.
Rizal menjelaskan kebijakan penggunaan aturan IMTN di Kota Balikpapan sudah sangat baik untuk mendukung proses administrasi penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di BPN. Sehingga yang diperlukan hanyalah peningkatan pengawasan aturan tersebut sehingga dapat berjalan maksimal.
Peningkatan pengawasan itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penerbitan IMTN yang menyebabkan beberapa pegawai di lingkungan kecamatan harus menjadi pemeriksaan di aparat hukum karena dugaan pemalsuan penerbitan IMTN yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Harus melibat aparat hukum untuk melakukan pengawasan, karena yang mengganggu itu adanya pemalsuan IMTN, sehingga pegawai kita (PNS) ada beberapa yang harus bolak balik menjalani pemeriksaan di aparat hukum. Makanya kita libatkan aparat hukum untuk mendukung memberikan keamanan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). (FAD)
Discussion about this post