Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan pelanggaran fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) masih saja terjadi di Balikpapan. Hal ini mengundang perhatian Komisi III untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. Salah satunya pada pelanggaran pemilik ruko Balikpapan Baru. Di aman pemilik ruko menambah bangunan tanpa ijin. Padahal posisinya berada di area fasum dan fasos.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pihaknya mendapatkan data 123 pemilik ruko yang melanggar. Sesuai aturan setempat maka ada dua pelanggaran yang terjadi. Yakni terhadap peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan pelanggaran Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski di sisi lain keberadaan ruko ini menyerap cukup banyak tenaga kerja di Balikpapan.
“Jadi selanjutnya kita memberikan waktu kepada pemilik ruko yang dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk melakukan langkah aksi berupa mengembalikan fungsi Fasum dan Fasos, ” ucap Syukri Wahid kepada wartawan.
Menurut Syukri, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif terkait pelanggaran aturan fasilitas umum dan fasilitas sosial ini. Mengingat ada keterlibatan pihak developer dalam hal tersebut. Yakni soal penyerahan lahan fasum dan fasos yang ternyata berada di atas lahan milik orang lain. Meski pihak legislatif bertugas menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
“Intinya yah kalau melanggar, aturan yah harus ditegakkan. Mengingat juga jumlahnya tidak main-main, kita mencoba mencari jalan tengah. Itu yang mungkin kami akan konfrontir saat Inspeksi mendadak (Sidak),” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post