Balikpapan, Borneoupdate.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan masih menunggu hasil telaahan dari biro hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait dua rancangan perda yang sedang diproses. Sebelumnya kedua raperda ini termasuk dalam program legislasi daerah tahun 2019 yang belum terselesaikan dan meluncur ke tahun 2020. Kedua raperda tersebut yakni tentang sistem pajak online dan pengendalian penebangan pohon pelindung.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan khusus pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) sistem pajak online diharapkan DPRD Balikpapan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020. Mengingat di tahun lalu, dari target PAD sebesar Rp 750 M realisasinya berkisar Rp 650 M dengan berbagai sebab.
“Ini salah satu PR kita yang belum terselesaikan di tahun 2019. Sehingga di tahun 2020 pihaknya mengupayakan sudah bisa disahkan dan diberlakukan kepada wajib pajak dari kalangan pengusaha tempat hiburan, hotel dan restoran yang beroperasi di Balikpapan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pajak online ini berbeda dengan yang selama ini dipraktekkan di Balikpapan. Dimana pada sistem yang ada saat ini seringkali diduga ada kebocoran pendapatan pajak karena tingkat keramaian dengan pajak yang disetor tidak sebanding. Untuk itu diperlukan payung hukum agar pemberlakuan aturan baru tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi kami ingin ada transparansi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan pengusaha sebagai pihak pembayar. Kebocoran pendapatan di sektor pajak daerah memang sudah jamak terjadi. Bahkan hasil sidak yang dilakukan anggota dewan pun memperlihatkan hal yang demikian. Maka jika Kota Balikpapan tetap menggunakan sistem manual maka kebocoran tersebut akan terus terjadi,” tutur Sukri.
Menurutnya dari hasil sidak yang dilakukan anggota dewan di tahun ini juga memperlihatkan adanya potensi kebocoran pajak yang terjadi jika tetap memakai sistem manual. Maka perlu ada terobosan dari pemerintah bersama DPRD untuk mencegah kebocoran pendapatan yang bisa mempengaruhi pembiayaan pembangunan di daerah.
“Daerah lain sudah banyak yang pakai sistem online dan terbukti cukup berhasil menaikkan PAD. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengeluarkan himbauan pemberlakuan pajak online di daerah. Sebagai upaya mencegah aksi oknum tidak bertanggung jawab yang membuat kebocoran pendapatan daerah,” jelas politisi asal PKS ini.
Untuk itu Sukri berharap hasil telaahan staf dari Pemprov Kaltim segera keluar agar pengesahan raperda bisa dilakukan. Mengingat peraturan yang dibuat di suatu daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga pelaksanaannya oleh satuan kerja terkait bisa maksimal di lapangan. (FAD)
Discussion about this post