Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mematangkan rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Johny Ng, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota serta Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di Balikpapan pada Senin (3/2) siang.
“Kita ingin merevisi IMTN ini karena ada keluhan masyarakat yang perlu kita tanggapi. Dari pertemuan hari ini kita perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan perda IMTN ini. Mudah-mudahan di tahun ini revisi Perda IMTN bisa terlaksana,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.
Johny menjelaskan ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan. Pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama. Kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat. Untuk itu pihak Komisi I segera melakukan kajian akademik revisi perda IMTN ini secepatnya dengan melibatkan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi.
“Banyak sekali keluhan yang masuk ke kami. Sampai susah kami menanggapinya. Yang paling banyak soal pengaduan dari masyarakat soal biaya double untuk pengurusan IMTN. Bahkan frekuensi pengaduannya terus naik jadi kita di DPRD berinisiatif melakukan kajian revisi,” tutur anggota fraksi Golkar di DPRD Balikpapan ini.
Menurut Johny nantinya dari hasil kajian tersebut, akan terlihat poin-poin mana saja yang harus direvisi. Khususnya menyangkut biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat. Sebab meski disebutkan gratis tapi pada kenyataanya ada biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun sertifikat. Kalau pungutan itu di luar ketentuan aturan yang berlaku maka hal itu bisa tergolong pungutan liar (pungli).
“Kita tidak serta merta merubah atau merevisi, tapi kami mengkaji poin-poin tertentu yang tidak perlu atau dihilangkan sama sekali, kita akan lihat nanti. Jadi intinya BPN itu sudah terlalu banyak keluhan tanah dari masyarakat soal mereka kaitan urus IMTN atau sertifikat. Karena itu kami minta kepala BPN untuk mereformasi staf-staf yang ada di dalam BPN,” jelasnya.
Johny juga meminta BPN fokus dan serius dalam proses percepatan penyelesaian pengajuan surat tanah warga di Balikpapan. Sebab dirinya mengakui selain soal biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, hal ini juga menyangkut aspek jumlah personil yang terbatas. Sementara permohonan pengurusan IMTN mencapai ribuan sehingga harus juga dibenahi secara seimbang.
“Kita maunya Balikpapan tidak ada lagi perijinan yang mempersulit dan lama. Kita tidak mau lagi bikin susah masyarakat. Itu yang kami bicarakan dalam pertemuan tadi. Intinya kami bukan mencari-cari kesalahan. Kami ingin ada sinergi semua pihak karena Komisi I merupakan mitra pemerintah juga. Ini hanya bagaimana keterbukaan dan koordinasi dalam hal melayani masyarakat,” tandasnya. (FAD)
Discussion about this post