Balikpapan, Borneoupdate.com- DPRD Kota Balikpapan memberikan dukungan atas pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disampaikan Walikota Rizal Effendi dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (11/2) siang. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Thohari Aziz yang berharap revisi tersebut mampu memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak.
“Jangan sampai anak-anak-anak yang terseret hukum diperlakukan sama dengan orang dewasa. Anak merupakan aset penting bagi Kota Balikpapan. Karena itu anak-anak kita yang bermasalah secara hukum tetap punya masa depan yang jauh dan mesti diperhatikan pemerintah,” ujarnya dihadapan wartawan.
Thohari menilai kasus hukum yang melibatkan anak-anak di bawah umur seharusnya diimbangi dengan pendampingan dari satuan kerja terkait. Sehingga persoalan anak-anak dan kenakalan remaja tidak selalu sampai langsung masuk ke ranah hukum tetapi diselesaikan lewat jalur yang lebih persuasif.
“Kami setuju rencana penyediaan fasilitas konseling sebagaimana disebutkan dalam revisi perda itu. Jadi nantinya bagi anak-anak yang terseret hukum harus disediakan fasilitas ruang untuk konseling. Jika perlu juga ada forum sebagai wadah konseling untuk memberikan konseling bagi anak yang bermasalah dengan hukum,” lanjutnya.
Menurut Thohari, penanganan hukum bagi anak-anak harus dibedakan dengan penanganan hukum orang dewasa. Artinya meski tetap proses hukum harus berjalan namun penanganan terhadap anak yang tersandung kasus hukum ini tidak boleh disamakan dengan orang dewasa yang jadi pelaku kejahatan.
“Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dalam hal ini. Salah satunya payung hukum berupa peraturan daerah. Karena aspek psikologis anak berbeda dengan orang dewasa meski sama-sama bermasalah dengan hukum. Kami minta pemerintah bisa mencegah bercampurnya anak-anak ditahan dengan orang dewasa. Karena itu bahaya untuk psikologis anak-anak,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post