Balikpapan, Borneoupdate.com – Ketaatan masyarakat dalam menjalankan aturan merupakan poin utama dari penegakan ketertiban umum. Karena pemerintah tetap menggunakan pendekatan sosial dalam penerapan sebuah payung hukum. Salah satunya pada Perda Ketertiban Umum yang berkaitan dengan aturan waktu membuang sampah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengajak masyarakat untuk lebih memahami aturan tersebut. Di mana pemerintah sudah membuat regulasi membuang sampah mulai pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi setiap harinya. Agar memudahkan para petugas kebersihan melakukan pengumpulan dan pembuangan ke TPA Manggar.
“Tapi kita lihat tingkat disiplinnya mulai kurang. Bahkan katanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan operasi yustisi. Berarti ini harus jadi perhatian setiap warga. Harus sadar juga mereka,” ujarnya, Sabtu (01/07).
Langkah pemerintah itu, lanjut Budiono, sebagai upaya perbaikan. Bukan menjadi ladang pemasukan bagi daerah. Apalagi kegiatan tersebut merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Sehingga masyarakat lebih tertib dan memperhatikan jam membuang sampah, sesuai sesuai regulasi mulai pukul 18.00 – 06.00 Wita. Ayo kita sama-sama sadar. Untuk kebersihan kota kita,” tuturnya lagi.
Menurut Budiono, dalam Perda tersebut ada sanksi sebesar Rp 100 ribu. Itu berlaku bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi. Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat. Di situ letak peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal aturan.
“Tinggal bagaimana Satpol PP mengawal Perda ini. Tujuannya tentu agar semua lebih tertib dan taat aturan. Masa kita biarkan masyarakat lalai. Kan itu merugikan kita semua,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post