Balikpapan, Borneoupdate.com – Proses penyelesaian rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balikpapan cukup panjang. Pihak pemerintah pusat turut terlibat dalam proses evaluasi. Hal itu sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan keterlibatan pemerintah pusat ini cukup memperpanjang proses pengesahan. Karena yang turun mengevaluasi adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sementara biasanya produk hukum di daerah cukup melalui evaluasi dari Pemerintah Provinsi setempat.
“Ini yang cukup berbeda dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses evaluasinya yang panjang,” ujarnya, Kamis (02/11).
Saat ini, lanjut Andi Agung, proses di tingkat pertama dan kedua sudah selesai. Tinggal menunggu hasil evaluasi di tingkat kementerian. Dari informasi yang diterimanya hasil revisi tidak signifikan artinya sudah sesuai aturan perundangan. Jadi tinggal membuat penyampaian kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Ini yang kemudian memperlambat situasi itu. Alhamdulillah, setelah sekian lama Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan Juli 2023,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Agung, pihaknya menargetkan pengesahan raperda ini di bulan Desember 2023. Dengan catatan semua sudah sesuai evaluasi dan harmonisasi. Agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat revisi ulang. “Kalau sudah Clear, kami umumkan melalui Rapat Paripurna dan secepatnya. Mudah-mudahan Desember 2023 Perwali juga sudah selesai,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post