Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan buka suara seputar penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (Odol). Pasalnya kendaraan ini melintas di kota minyak tanpa mengenal waktu. Padahal pemerintah setempat sudah memiliki peraturan walikota (Perwali) jam edar kendaraan berat.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin menyayangkan belum tegasnya tindakan di lapangan. Khususnya dari Dinas Perhubungan selaku satuan kerja penanggungjawab lalu lintas angkutan jalan. Meski sudah ada payung hukum yang jelas seputar keberadaan kendaraan Odol di sepanjang jalan Kota Balikpapan.
“Apa memang sulit untuk menindak kendaraan odol walaupun sudah ada Perwalinya. Kan kita melindungi warga juga. Ini yang kita tunggu dari pihak Dishub,” ujarnya, Jumat (17/11).
Selama ini, lanjut Kamaruddin, sudah ada pos pemeriksaan di km. 13 Jalan Soekarno-Hatta. Namun tidak berjalan efektif sebagai pencegahan masuknya kendaraan yang kelebihan muatan ke Balikpapan. Mengingat pintu masuk kota minyak dari jalur laut berada di dua pelabuhan. Baik di Semayang maupun Kariangau.
“Jadi memang yang sudah ada belum efektif. Kan jalur masuk kota itu ada di pelabuhan Semayang dan Kariangau. Tinggal tentukan titik penjagaan dan ketegasan penindakan,” tuturnya lagi.
Menurut Kamaruddin, Dishub perlu menggandeng pihak kepolisian dalam penindakan kendaraan kelebihan muatan. Agar menjadi efek jera bagi para sopir yang melintas di Balikpapan. “Kita tidak larang orang melintas. Asalkan tidak menimbulkan bahaya. Coba lihat kendaraan besar dari Pulau Jawa dan Sulawesi itu pada overlap,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post