Balikpapan, Borneoupdate.com – Kordinator Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Juprianus Manurung, mengungkapkan pentingnya perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Juprianus menjelaskan bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini.
“Sanksi administrasi seperti teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar,” jelas Juprianus. Dari 178 perusahaan di Paser, hanya 134 yang telah menyusun struktur dan skala upah, sedangkan 44 perusahaan masih belum melakukannya.
Struktur dan skala upah sangat bermanfaat bagi perusahaan karena dapat meningkatkan daya saing dan mendukung filosofi perusahaan dalam mengontrol biaya tenaga kerja. Bagi pekerja, hal ini menciptakan keadilan dan kesetaraan upah, yang berdampak positif pada profesionalisme dan produktivitas.
Juprianus juga menyoroti kesalahpahaman yang terjadi di kalangan pengusaha mengenai upah minimum (UM), yang seharusnya hanya menjadi standar bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia menekankan pentingnya sistem pengupahan yang efektif yang dapat mengakomodasi baik kemampuan pengusaha maupun harapan pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, Indra Hanafi, berharap bimtek ini dapat menyemangati manajemen perusahaan untuk lebih memperhatikan kondisi upah pekerja. Ia menekankan bahwa visi Paser MAS bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan terus menurun.
Dalam tiga tahun terakhir, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Paser menunjukkan penurunan signifikan, dari 5,7% pada 2021 menjadi 4,72% pada 2023. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bimtek ini dihadiri oleh 50 orang Manager Human Resources Department (HRD) dari sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan penyedia jasa. Dua narasumber, Joko Santosa dan Bambang Haryanto, turut hadir untuk memberikan wawasan terkait pengupahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan di Kabupaten Paser dapat lebih memperhatikan struktur dan skala upah demi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. (*/ANA)
Discussion about this post