Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya menganulir kebijakan untuk memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di masjid. Pembatalan tersebut diberlakukan menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang menegaskan melarang pelaksanaan shalat Ied di masjid.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan pihaknya mencabut kembali kebijakan untuk memperbolehkan pelaksana shalat Idul Fitri di masjid. Umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
“Kemarin sempat membuat kebijakan untuk memperbolehkan, tapi berdasarkan kebijakan Presiden dilarang. Jadi kami sarankan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan kepada wartawan, Rabu (20/5).
Ia meminta agar masyarakat dapat menerima keputusan ini untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona di masyarakat.
“Awalnya kita perbolehkan yang laki-laki saja untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, namun ada keputusan dari Presiden bahwa untuk sementara tidak boleh melaksanakan di masjid, jadi kita tarik lagi keputusan yang kemarin. Shalat Ied-nya di rumah saja,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat khususnya umat muslim dapat menerima kebijakan ini, untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus Corona.
“Lebih baik shalat Idul Fitri di rumah saja, karena sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa shalat di masjid atau shalat di lapangan, sama saja dengan di rumah,” pungkasnya. (FAD)
Discussion about this post