Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan kembali akan melaksanakan konsultasi keluar daerah maupun kunjungan kerja saat pemberlakuan new normal oleh pemerintah pusat. Sebelumnya kegiatan tersebut sempat dihentikan karena kondisi wabah pandemi virus corona (covid-19) yang terjadi secara merata di berbagai daerah. Termasuk Kota Balikpapan yang masih berstatus zona merah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan pihaknya secara umum tidak pernah mengeluarkan keputusan larangan kunjungan kerja keluar daerah. Karena tidak ada aturan yang melarang salah satu kegiatan rutin para wakil rakyat tersebut. Namun memang sempat dihentikan karena kondisi daerah tujuan yang tidak memungkinkan menerima kunjungan DPRD Balikpapan.
“Jadi memang tidak ada larangan melakukan kunjungan kerja. Kami cuma tidak melaksanakan karena ini masa pandemi covid-19. Dan pemerintah menginstruksikan agar masyarakat lebih banyak berdiam dan beraktivitas di rumah saja selama tiga bulan terakhir,” ujarnya kepada wartawan.
Adapun saat ini, lanjut Budiono, pemerintah memberlakukan kondisi new normal di berbagai daerah. Kondisi itu memungkinkan adanya kegiatan kunjungan kerja namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan di masa covid-19. Seperti perlengkapan alat pelindung diri, tes kesehatan hingga lokasi tujuan yang memungkinkan.
“Kami sedang menyusun agenda kerja selama bulan Juni yang membahas kelanjutan konsultasi ke luar daerah maupun kunjungan kerja. Yang jelas harus memenuhi protokolnya dulu. Bagi anggota DPRD yang akan melakukan konsultasi ke luar daerah wajib melakukan rapid test,” jelas wakil rakyat dari PDIP Balikpapan ini.
Menurut Budiono pihaknya mempersilahkan kepada semua anggota yang memang mampu melaksanakan ketentuan protokol covid-19 untuk melakukan kunjungan kerja. Hal itu sesuai dengan aturan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat yang menetapkan adanya wajib rapid test dan uji swab bagi yang akan keluar daerah.
“Sepanjang anggota mampu melengkapi itu maka tidak ada masalah. Yang jelas jika tak melakukan rapid test, maka tidak akan diperbolehkan melakukan konsultasi ke luar daerah. Bulan lalu sudah dibolehkan kunker juga sebenarnya, tinggal berani atau tidak,” lanjutnya.
Meski begitu, Budiono tetap menyarankan kepada koleganya untuk menggelar kunjungan kerja ataupun studi banding di dalam wilayah Provinsi Kaltim saja. Hal itu mempertimbangkan kondisi penyebaran pandemi covid-19 yang masih mungkin meningkat menyusul pemberlakuan new normal oleh pemerintah pusat.
“Ya lebih baik mencegah daripada mengobati. Tapi itu tergantung anggota DPRD bersangkutan. Jadi kami serahkan kepada anggota. Ada beberapa tapi masih di wilayah Kaltim, study banding di dalam Kaltim saja,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post