Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menyuarakan desakan segera dikeluarkannya peraturan Walikota (Perwali) tentang sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. Desakan tersebut melihat kondisi penambahan kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) yang terus meningkat di Balikpapan setiap harinya.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menilai pemkot hingga kini belum tegas dalam menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab jika menunggu masyarakat sadar dipastikan memerlukan waktu yang lama sehingga diperlukan payung hukum untuk pendisiplinan tersebut.
“Kami ingin perwali segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Jadi bisa tegas dari pemkot. Nanti harus ada sanksi yang ditetapkan berupa sanksi administratif atau sanksi sosial,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Abdulloh presiden sudah sejak awal mengeluarkan instruksi ke pemerintah di daerah yang bisa menjadi acuan dalam penerbitan peraturan tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dimana setiap daerah dipersilahkan membuat peraturan daerah ataupun perwali sebagai payung hukum yang mengatur hal tersebut.
“Ini kan sudah ada inpres nomor 6 tahun 2020. Jadi bolanya sudah ada di pemerintah daerah. Sangat perlu ada perwali jadi kita bisa mengedukasi masyarakat sambil ada sanksi bagi pelanggar. Karena ini kasus covid-19 terus melonjak,” tuturnya.
Saat ini lanjut Abdulloh, pihak DPRD sudah mendapatkan draft perwali Covid-19 namun belum tahu kapan akan dikeluarkan secara resmi. Sebab dengan diterbitkannya perwali tersebut diharapkan masyarakat Balikpapan akan lebih sadar mengenai bahaya covid-19.
“Saya dengar Samarinda sudah memberlakukan. Balikpapan yang belum. Semoga kurang lebih seminggu dari sekarang sudah harus terbit. Tadi sudah sempat saya baca draft nya, di Perwali itu ada sanksi-sanksi yang ditetapkan Gugus Tugas kepada masyarakat,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post