Balikpapan, Borneoupdate.com – Peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Balikpapan akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Hal itu dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melalui rapat pleno menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz sebagai sebagai calon tunggal di Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/09) siang.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan pasangan calon Rahmad – Thohari (RT) menjadi satu-satunya pasangan calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai kontestan di Pilkada Kota Balikpapan. Sebab hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon di Balikpapan tidak ada satu pasangan pun yang mendaftar untuk bersaing di pilkada serentak.
“Jadi kami mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan pasangan Rahmad-Thohari sebagai pasangan calon di Pilkada Serentak Kota Balikpapan, sekaligus juga menetapkan pasangan RT sebagai calon tunggal karena hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU Balikpapan.
Keputusan tersebut, lanjut Thoha, ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh tim pemenangan yang telah dinyatakan lengkap. Termasuk juga hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis yang sudah dilalui keduanya dengan hasil memenuhi syarat mengikuti pilkada.
Untuk selanjutnya, pihak KPU akan berkoordinasi dengan tim pasangan calon terkait teknis pelaksanaan kampanye yang meliputi dari lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta serta bentuk kampanye yang diperbolehkan. Termasuk pembahasan mengenai berapa total biaya yang akan dikeluarkan oleh pasangan calon terkait pelaksanaan kampanye.
“Jadi nanti akan disepakati antara tim pemenangan pasangan calon dengan KPU Kota Balikpapan terkait ambang batas besaran dana kampanye. Kalau pengalaman dari Pilkada 2015 lalu, setiap pasangan calon tersebut diberikan batas sekitar Rp 15 miliar,” tutur Thoha.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry menambahkan bahwa hasil ketetapan dari rapat pleno tersebut kemudian akan diumumkan di laman website kota-balikpapan.kpu.go.id dan salinannya akan dikirimkan kepada tim pemenangan calon serta partai politik pengusul dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Serentak.
“Karena calonnya cuma satu maka KPU Kota Balikpapan menghapus tahapan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September mendatang. Tahapan pengundian nomor urut diganti dengan pengundian tata letak calon kepala daerah terhadap kolom kosong yang akan dicantumkan dalam kertas suara,” jelasnya.
Dari pengundian tata letak akan didapatkan posisi pasangan calon untuk dimasukkan ke dalam lembar suara yang akan dicoblos para pemilih saat pemungutan suara. Karena hanya ada calon tunggal maka pasangan calon dalam lembar kertas suara akan berhadapan dengan kolom kosong untuk posisi di sebelah kiri atau sebelah kanan.
“Khusus untuk kolom kosong yang akan dicantumkan dalam lembar kertas suara, akan dibuat dengan tanpa ada gambar atau nomor urut, hanya berupa kolom kosong yang dipasang berdampingan dengan gambar dan nomor urut pasangan calon,” tambah Mega. (FAD)
Discussion about this post