Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menilai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menyisakan persoalan serius bagi masyarakat. Pihak legislatif menyebut siswa yang tinggal di kelurahan tanpa keberadaan sekolah negeri menjadi pihak yang paling dirugikan dalam penerapan sistem tersebut.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan kondisi tersebut terus terjadi setiap tahun dan memicu kebingungan di tengah masyarakat. Karena banyak siswa kehilangan peluang masuk sekolah negeri saat kalah bersaing dengan pendaftar yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Ia menjelaskan sistem zonasi seharusnya memberikan pemerataan akses pendidikan. Namun pada praktiknya, siswa dari wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri justru berada pada posisi yang tidak diuntungkan.
“Korban utama dari sistem zonasi ini adalah siswa yang tinggal di kelurahan tanpa sekolah negeri. Mereka kalah bersaing dengan pendaftar dari wilayah yang memang dekat dengan sekolah,” ujarnya, Jumat (05/06).
Menurut Oddang, persoalan tersebut menjadi semakin berat bagi orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sebab, ketika anak tidak diterima di sekolah negeri, sebagian orang tua tidak memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
“Kondisi ini memicu kebingungan bagi orang tua, terutama yang tidak mampu membiayai sekolah swasta. Akhirnya mereka kesulitan mencari solusi pendidikan untuk anak-anaknya,” jelasnya.
Oddang menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem zonasi agar tidak terus menimbulkan ketimpangan akses pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan memperhatikan kondisi wilayah yang belum memiliki fasilitas sekolah negeri secara memadai.
Pemerintah, lanjutnya tidak bisa hanya menerapkan aturan zonasi tanpa diimbangi pemerataan pembangunan fasilitas pendidikan. Karena itu, penambahan sekolah negeri maupun ruang kelas baru perlu diprioritaskan di wilayah dengan jumlah penduduk yang terus bertambah.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan akses pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan PPDB lebih adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Kalau ada kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri, tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai anak-anak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan zonasi,” pungkasnya. (sus)
















Discussion about this post