Balikpapan, Borneoupdate.com- DPRD Kota Balikpapan akan meminta klarifikasi kepada PLN Rayon Balikpapan Utara terkait pemangkasan pohon mangrove di sepanjang bawah kabel listrik di Margomulyo kawasan Somber pada pekan ini. Sebab kegiatan pemangkasan terhadap pohon mangrove sepanjang jalur kabel listrik PLN tersebut sudah merusak kawasan hutan kota. Padahal untuk menanam pohon mangrove hingga tumbuh tinggi membutuhkan waktu lama.
Saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9) siang, anggota DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan dari informasi yang diterimanya kegiatan pemangkasan oleh PLN tersebut belum mendapat ijin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. Sementara yang terjadi di lapangan pemangkasan bukan hanya pada ranting yang dianggap membahayakan kabel listrik PLN saja. Bahkan hingga pemotongan pohon.
“DLH mengijinkan untuk memangkas ranting pohon yang dilintasi atau mengganggu kabel PLN. Tapi yang terjadi di lapangan ternyata dilakukan pemangkasan sampai bawah. Kami akan cek ada ijin atau tidak,” ucap Budiono.
Menurutnya sesuai Undang-undang (UU) No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, di pasal 35e tercantum larangan menebang mangrove untuk kawasan industri, pemukiman dan lainnya. Termasuk pasal 73a yang memuat sanksi denda Rp 2 Miliar dan atau pidana 2 tahun bagi pelakunya.
“Kami akan menemui PLN untuk minta klarifikasi kejadian ini bersama pegiat pengawas mangrove di margomulyo,” lanjut Budiono.
Secara pribadi dirinya sangat menyayangkan adanya pemangkasan pohon mangrove ini dan memberikan perhatian khusus untuk mencari tahu siapa dan apa keperluan memangkas habis pohon mangrove itu.
“PLN harus ganti mangrove yang terlanjur rusak melalui kegiatan CSR-nya,” tandas Byudiono. (FAD)
Discussion about this post