Balikpapan, Borneoupdate.com- DPRD Kota Balikpapan kedatangan dua tamu istimewa pada hari ini, Senin (23/9). Kedua tamu tersebut yakni rombongan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Balikpapan yang menggelar aksi unjuk rasa dan disusul gabungan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi. Kedua aksi ini mengusung tema yang sama yaitu menolak pengesahan Revisi UU KPK dan KUHP.
Aksi demo pertama berlangsung pada pukul 09.00 wita sementara aksi kedua dimulai pada pukul 11.00 wita. Meski tidak sampai membuat kemacetan di ruas jalan Jenderal Sudirman, namun puluhan personel kepolisian melakukan penjagaan ketat di depan kantor DPRD dan Walikota Balikpapan secara bersamaan.
Dalam aksinya para mahasiswa menyampaikan empat pernyataan. Yakni menolak pengesahan UU KPK, menganggap panitia seleksi telah gagal dalam menyeleksi unsur pmpinan KPK, menilai revisi UU KPK merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi yang menginginkan negara bebas KKN, dan mempertanyakan sikap anggota DPR yang bersikeras melakukan revisi UU KPK meski pembahasan tersebut tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
Koordinator aksi GMNI Balikpapan, Yosef Sitanggang mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap DPR dan pemerintah yang telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pejabat publik. Mereka, lanjutnya, semestinya melindungi masyarakat dengan memperkuat KPK namun yang terjadi sebaliknya.
“Kami sangat menyayangkan rencana pengesahan revisi UU KPK karena itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi dan justru malah disahkan,” ucap Yosef.
Sementara wakil ketua DPRD Balikpapan, Thohari Azis, yang menerima para mahasiswa mengapresiasi bentuk solidaritas mahasiswa terhadap isu nasional seputar pengesahan revisi UU KPK dan KUHP. Menurutnya penolakan yang terjadi di berbagai daerah merupakan sesuatu yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kan sudah ada jalurnya. Kalau memang tidak sepakat ajukan saja judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Silahkan undang pakar-pakar hukum dan kaji mana pasal-pasal yang tidak pro rakyat. Mana pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sehingga dalam melakukan penolakan itu ada dasar ilmiah dan kajian akademisnya,” ucap Thohari.
Sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan para mahasiswa di Balikpapan ini, Thohari menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat elektronik (email) ke sekretariat jenderal DPR RI. Agar bisa menjadi masukan terkait maraknya aksi penolakan terhadap revisi UU KPK dan KUHP yang terjadi di berbagai daerah. (FAD)
Discussion about this post