Balikpapan, Borneoupdate.com – Adanya keluhan sejumlah pihak terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mendapat tanggapan dari Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperketat penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di bulan Januari ini. Hal itu sejalan dengan keluarnya surat edaran dari walikota selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 29 Januari mendatang.
“Kita sama-sama berkorban untuk soal ekonomi ini. Saya paham ada keluhan soal PPKM. PPKM di sini lebih longgar dari Jawa, Bali dan Bontang. Tapi ini saja banyak yang menyumpahi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/01) siang.
Menurut Rizal dalam rangka penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 para petugas sudah melakukan pemeriksaan penggunaan masker, kerumunan massa dan protokol kesehatan lainnya di tempat dan fasilitas umum di seluruh wilayah Kecamatan dalam kota. Sedangkan penerapan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini berlaku bagi perorangan maupun pelaku usaha.
Adapun untuk jadwal, lokasi dan kebutuhan personel gabungan pelaksanaan kegiatan razia penggunaan masker, kerumunan massa dan protokol kesehatan lainnya melibatkan OPD terkait. Termasuk pihak kepolisian maupun TNI juga terlibat secara aktif sebagai bagian dukungan forum komunikasi pimpinan daerah dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut. Kami juga telah mengeluarkan surat edaran, dimana salah satu isinya meminta masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Rizal juga meminta dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan razia Covid-19 di bulan Januari ini. Sebab pemerintah bertujuan membangun kesadaran disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Sementara sanksi yang disiapkan berbentuk administrasi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.
“Saya mohon pengertiannya demi kebaikan kita bersama. Kami sudah menyampaikan bahwa jam operasi sampai pukul 21.00. Kami mohon masyarakat mematuhinya. Kita minta masyarakat untuk dua mingguan ini berkorban lah dulu. Mudah-mudahan jumlah kasusnya bisa menurun,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post