Balikpapan, Borneoupdate.com – Kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan yang belum menunjukkan penurunan yang signifikan membuat Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Balikpapan yang sudah memenuhi tiga dari empat kriteria penerapan PPKM dari Kementerian Kesehatan. Yakni untuk tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian ruang rawat Covid-19.
“Tim kita lagi melakukan evaluasi nanti mungkin mekanisme PPKM- nya akan kita rubah,” ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, saat rilis harian Covid-19, Selasa (26/01).
Untuk itu lanjut Rizal pihaknya sedang membahas rencana kelanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secepatnya. Dimana titik fokus PPKM berada perkantoran dan pemukiman. Karena cluster perkantoran dan keluarga mendominasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan.
Sesuai dengan draft yang dibahas, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional rumah makan, kafe dan restoran yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk memberikan layanan makan dan minum di tempat. Selanjut dari pukul 19.00 hingga 22.00 Wita, pemilik rumah makan, restoran atau kafe hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar atau take away, sedangkan untuk pukul 22.00 Wita seluruh rumah makan, restoran atau kafe harus tutup.
“Mungkin tekanan PPKM-nya pada perkantoran dan lingkungan. Itu arahnya ke sana karena berdasarkan data yang ada klasternya banyak di sana,” lanjutnya.
Menurut Rizal saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait PPKM yang sudah dilaksanakan hingga tanggal 29 Januari mendatang. Sehingga mengenai kelanjutan PPKM akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
“Tapi ini masih dalam tahap evaluasi. Karena kita sampai tanggal 29. Nanti kepastiannya kita akan sampaikan lebih lanjut,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post