Balikpapan, Borneoupdate.com- Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dituntut produktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu salah satu alat kelengkapan DPRD Balikpapan yakni Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) harus mampu menjadi ujung tombak dalam proses kinerja para wakil rakyat. Di mana anggota dewan yang duduk di Bapemperda mesti memahami soal hukum.
Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan setiap Fraksi di DPRD Balikpapan wajib mengusulkan orang yang paham hukum untuk duduk di Bapemperda. Sebab badan ini merupakan salah satu acuan melihat kinerja DPRD dihadapan masyarakat.
“Salah satu acuan kinerja DPRD adalah produk perda akan dihasilkan. Maka perlu yang punya kemampuan untuk diitempatkan disitu,” kata Andi Arief Agung.
Ia menyebutkan selama lima tahun di periode 2014-2019 sebanyak 63 Perda di Kota Balikpapan yang dihasilkan. Karena itu mereka yang ditempatkan di badan pembentukan perda memang seharusnya orang yang mumpuni.
“Kami mau orang yang ditempat di Bapemperda merupakan orang yang paham hukum. Jangan sampai setahun dua tahun kemudian perda yang ditetapkan malah direvisi,” tutur Andi Arief.
Untuk diketahui, DPRD Balikpapan periode 2019-2024 ini terdapat Enam fraksi. Yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDIP include PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gabungan (NasDem, PPP, Hanura dan Perindo). Termasuk pimpinan fraksi-fraksi yang telah diputuskan. (FAD)
Discussion about this post