Balikpapan, Borneoupdate.com- Suara penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga disampaikan anggota DPRD di Balikpapan karena dinilai membebani masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang terus menurun. Wakil rakyat ini meminta pemerintah pusat menunda kenaikan iuran sembari mengaudit keuangan pihak manajemen BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
“Secara pribadi saya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk kelas III. Saya pikir anggota lainnya juga punya pikiran yang sama. Karena masyarakat lah yang paling merasakan dampak kenaikan iuran yang dibebankan kepada mereka,” kata anggota DPRD Balikpapan, Puryadi.
Penolakan yang ia sampaikan lanjutnya dilakukan karena tidak semua masyarakat mampu memenuhi pembayaran iuran yang dinaikkan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap. Ia juga menyayangkan adanya ancaman dari pemerintah bagi masyarakat yang tidak memiliki atau melunasi iuran BPJS Kesehatan akan tidak mendapatkan layanan umum seperti pendidikan dan kependudukan.
“Ancaman pemerintah itu merupakan bentuk pemaksaan kehendak terhadap masyarakat. Kan tidak semua masyarakat kita ini tergolong mampu. Jadi pemerintah jangan main pukul rata lah terhadap kondisi ini. Perlu juga ada kebijakan lain yang meringankan masyarakat kita yang tidak mampu,” ujar Puryadi.
Menurutnya jika pemerintah tetap dengan keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan maka dapat dipastikan banyak warga tidak mampu membayarnya. Apalagi bagi peserta BPJS kelas III yang rata-rata tergolong keluarga dengan penghasilan tidak tetap.
“Kami khawatir kalau kenaikkan ini tetap diberlakukan pastinya akan banyak masyarakat yang tidak terlayani hak kesehatannya karena mereka berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan,”imbuh politisi Partai Nasdem ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya terhitung pada 1 Januari 2020 mendatang. (FAD)
Discussion about this post